Office Channelling adalah istilah yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam melayani transaksi- transaksi syariah, dengan syarat bank yang bersangkutan telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), seperti Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Sumut Syariah, dan lain- lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menabung dan mendepositokan uangnya secara syariah di bank konvensional yang memiliki UUS tersebut, sehingga tidak harus datang ke kantor cabang bank syariah.